Ini Sikap Pengamanan Aset Kebun Binatang Bandung, Ema Sumarna Bakal Buka Ruang Komunikasi?

Pelaksana Harian Wali Kota Bandung Ema Sumarna. (Foto: Istimewa).

Sebelumnya, Pemkot Bandung telah melayangkan surat peringatan terakhir kepada Kebun Binatang Bandung yang dikelola Yayasan Taman Margasatwa Tamansari Bandung terkait sewa menyewa.

Pasalnya, Kebun Binatang Bandung masih menunggak sebesar Rp17,7 miliar kepada Pemkot Bandung atas penyewaan lahan per bulan Juni 2023.

Baca Juga:  Kapolri Sigit Beberkan Fungsi Rekayasa Lalu Lintas saat Mudik Lebaran 2023

Jika hingga batas waktu yang ditentukan Yayasan TMT tidak membayar utang, maka Pemkot Bandung terpaksa mengamankan aset lahan kebun binatang.

Baca Juga:  Angka Kasus Covid-19 di Kota Bandung Terus Landai

Perlu diketahui, Kebun Binatang Bandung dikelola oleh Yayasan Taman Margasatwa Tamansari Bandung berdasarkan beberapa surat perjanjian, di antaranya:

1. Surat Perdjandjian Serah Pakai Tanah Kotamadya Bandung Nomor 1/1970 Tanggal 25 Nopember 1970 antara RH. Dajat Sukarmadidjaja (selaku Walikota Bandung) dengan R. Emma Bratakoesoema (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1970 s/d 1 Desember 1975.

Baca Juga:  PWI Pusat Lantik Basril Basyar Sebagai Ketua PWI Sumbar