“Kami berhasil mengamankan beberapa bukti berupa pecahan botol kaca, kain bekas sumbu, satu unit motor X-Ride, satu buah jaket warna putih, satu buah celana panjang warna hitam, satu buah tas hitam, dan screenshoot rekaman video,” Ungkap Edwar.
Kapolres menambahkan, modus pelaku melakukan pelemparan bom molotov dengan bahan peledak dari botol kaca kemasan 585 ml yang diisi bahan bakar pertalite dengan sumbu kain yang setelah itu dilemparkan ke sasaran yayasan tersebut.
“Kami masih melakukan rencana tindak lanjut, yaitu dengan melakukan penyidikan, mencari barang bukti lainnya, koordinasi dengan JPU dan Bapas serta mengirim berkas perkara,” Sebut Edwar.
Akibat dari perbuatannya, Kata Edwar, pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. “Pelaku terancam hukuman penjara 20 tahun,” ungkapnya. (Gin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News