Ini Tanggapan Bawaslu Soal Kampanye saat Konser Dewa 19 di Tasikmalaya

Ahmad Dani
Ahmad Dhani saat konser Dewa 19 di Lanud Wiriadinata Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (21/10/2023) malam. (Foto: KOMPAS.COM).

“Sebelumnya Bawaslu sudah menyampaikan imbauan baik itu dalam bentuk surat ke setiap parpol maupun dalam berbagai kegiatan sosialisasi,” jelasnya.

Adanya kegiatan kampanye itu, lanjut Tedi, jajaran Bawaslu Kota Tasikmalaya langsung menindaklanjutinya untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pelanggaran dalam pemilu.

Baca Juga:  Pemerintah Kota Tasikmalaya Upayakan Aktivasi Penerbangan Komersial di Bandara Wiriadinata

Hasilnya, kegiatan konser yang diwarnai kampanye itu tidak menemukan syarat materil, kemudian kejadiannya belum memasuki tahapan kampanye, sehingga tidak bisa ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

Baca Juga:  Ini Cerita Caleg Jual Ginjal Demi Biaya Kampanye, Tarnyata...

“Bawaslu belum punya kewenangan terkait dengan Ahmad Dhani mengkampanyekan Mulan, soalnya ini belum masuk tahapan kampanye,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News