Dilain pihak, mantan suami dari bupati Purwakarta yakni, Dedi Mulyadi justru berencana bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Agama Purwakarta.
Menurut kuasa hukum Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat, pihaknya bakal mengajukan banding karena tidak menerima atas putusan majelis hakim Pengadilan Agama Purwakarta.
“Kita (berencana) akan banding ke Pengadilan Tinggi,” tegas Ojat Sudrajat kepada para wartawan.
Pada berita sebelumnya, hari ini (Rabu 22 Februari 2023) merupakan pembacaan putusan gugatan cerai Ambu Anne. Putusan tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim PA Purwakarta yang mengabulkan gugatan cerai Anne Ratna Mustika terhadap sang suami Dedi Mulyadi.