Saat ini, ada lima korban yang masih dalam perawatan di RSUD Ciereng, dan satu lainnya dirawat di Puskesmas Jalancagak, Subang.
Dengan demikian, total korban yang terpengaruh oleh miras oplosan ini, baik yang meninggal maupun yang masih dalam perawatan, mencapai 19 orang.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai penjual miras oplosan. Mereka adalah sepasang suami istri berinisial NN (59) dan RH (83), dan saat ini telah ditahan di Polres Subang.
Penjual miras oplosan ini dijerat dengan beberapa pasal tindak pidana, termasuk Pasal 204 KUHPidana, Pasal 146 ayat 2 jo, Pasal 140 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News