Inilah Kandungan Miras Oplosan hingga Tewaskan Belasan Orang di Subang

Miras
Ilustrasi Minuman Keras (Miras). (Foto: Ist/Net).

Saat ini, ada lima korban yang masih dalam perawatan di RSUD Ciereng, dan satu lainnya dirawat di Puskesmas Jalancagak, Subang.

Dengan demikian, total korban yang terpengaruh oleh miras oplosan ini, baik yang meninggal maupun yang masih dalam perawatan, mencapai 19 orang.

Baca Juga:  Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol, 14 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai penjual miras oplosan. Mereka adalah sepasang suami istri berinisial NN (59) dan RH (83), dan saat ini telah ditahan di Polres Subang.

Baca Juga:  Banyak Terjadi Kecelakaan, Uu Ruzhanul Ulum Minta Anak Muda Jangan Ugal-ugalan di Jalan Raya

Penjual miras oplosan ini dijerat dengan beberapa pasal tindak pidana, termasuk Pasal 204 KUHPidana, Pasal 146 ayat 2 jo, Pasal 140 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara. (red)

Baca Juga:  Tiga Warga Majalengka Ditemukan Tewas Di Sungai Cimanuk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News