Masih ujarnya, saat ini sudah melaporkan ke pihak kepolisian, dan juga memang ada dukungan atau dorongan dari rekan-rekan wartawan tergabung di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cianjur.
“Makanya hal ini harus dilaporkan bisa diusut tuntas,” harap Bayu.
Ia menambahkan, ada penghinaan profesi paling intinya itu. Dan, telah disampaikan kuasa hukum dirinya yaitu Ujang Ruslan, dan telah diterima laporan.
“Nanti Rabu, Insya Allah akan ditindaklanjuti untuk ada pemanggilan. Begitu kang,” tutup Bayu.
Diketahui, kejadiannya soal cek-cok antara wartawan Radar Cianjur dengan oknum Kades Sukajaya Dedi Hidayat itu, Jumat (20/1/2023) sekitar pukul 10.15 WIB.
Terpisah, Kades Sukajaya Dedi Hidayat menyampaikan memalui konfiirmasi kepada wartawan Radar Cianjur, masa Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur tersebut mengeluarkan seperti itu stitmennya.