IPRC Soroti SE Mendagri Soal Pilkada Serentak 2024: Bagaimana Aturan Main Pj dan Netralitas ASN?

IPRC
Kegiatan diskusi IPRC yang bertajuk SE Kemenag dan Pilkada Serentak 2024: Prospek dan Implementasinya' di Anatomi Coffee & Space, Kota Bandung, Senin (15/7/2024). (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Indonesian Politics Research & Consulting (IPRC) menyoroti Surat Edaran (SE) Kemendagri dalam implementasinya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Dalam SE Mendagri 100.2.1.3/2314/SJ dijelaskan bahwa Pasal 7 ayat (1) UU 10 2016: Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Cakada dan Cawakada.

Baca Juga:  Tanamkan Pesan di Hati Para Siswa, SMK Taruna Sakti Purwakarta Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila

Kemudian, Pasal 7 ayat (2) huruf q UU 10 2016: Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus memenuhi persyaratan salah satunya tidak berstatus sebagai Pj. Gubernur, Bupati dan Walikota.

Baca Juga:  MUI Jabar Sebut Fatwa Dukungan Palestina Tidak Terikat Waktu, Ini Penjelasannya

Menanggapi hal tersebut, Dosen Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (Unpad) dan BoA IPRC Firman Manan mengatakan bahwa dalam amanat SE itu disebutkan bahwa Pj yang akan mencalonkan diri, agar administrasi pengunduran dirinya disampaikan kepada Mendagri selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran paslon.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Keluarkan Alarm Bahaya, Siaga Satu Bencana Alam!

“Pelaksanaan pelantikan Pj. Agar dilaksanakan paling lambat satu hari sebelum tanggal pendaftaran paslon,” kata Firman dalam diskusi IPRC yang bertajuk SE Kemenag dan Pilkada Serentak 2024: Prospek dan Implementasinya’ di Anatomi Coffee & Space, Kota Bandung, Senin (15/7/2024).