Dia menjelaskan, yang menjadi catatan adalah administrasi pengunduran diri. Karena, lanjut Firman, Pj dinyatakan berhenti itu tidak boleh ada kekosongan jabatan.
Tak hanya itu, Firman menyebut bahwa ada potensi ASN dimobilisasi untuk kepentingan politik.
“Ini problematika SE Mendagri. Pertama, tidak ada sanksi terhadap pelanggaran. Dilema Pj, parpol belum mengeluarkan surat rekomendasi, parpol harus membangun koalisi. Bagaimana dengan ASN lain? Sekda, Kepala OPF, Direksi BUMD? Ini yang dianggapnya Pj yang harus mundur,” jelasnya.
Menurut Firman, netralitas ASN jadi salah satu poin penting. Hal itu dikarenakan ASN memiliki sumberdaya yang bisa dimanfaatkan dalam Pemilu maupun Pilkada Serentak 2024.
Dia bilang, terkait penyelenggaraan pemilu atau Pilkada yang berintegritas harus bebas dari manipulasi/malpraktik elektoral yakni potensi penyalahgunaan wewenang (kebijakan, tindakan) penggunaan fasilitas negara, mobilisasi instrumen negara.