IPRC Soroti SE Mendagri Soal Pilkada Serentak 2024: Bagaimana Aturan Main Pj dan Netralitas ASN?

IPRC
Kegiatan diskusi IPRC yang bertajuk SE Kemenag dan Pilkada Serentak 2024: Prospek dan Implementasinya’ di Anatomi Coffee & Space, Kota Bandung, Senin (15/7/2024). (Foto: Rian/JabarNews).

Dia menjelaskan, yang menjadi catatan adalah administrasi pengunduran diri. Karena, lanjut Firman, Pj dinyatakan berhenti itu tidak boleh ada kekosongan jabatan.

Tak hanya itu, Firman menyebut bahwa ada potensi ASN dimobilisasi untuk kepentingan politik.

Baca Juga:  Realisasi PAD Jabar Capai 102,41 Persen atau Rp36,991 Triliun, Ini Sumbernya

“Ini problematika SE Mendagri. Pertama, tidak ada sanksi terhadap pelanggaran. Dilema Pj, parpol belum mengeluarkan surat rekomendasi, parpol harus membangun koalisi. Bagaimana dengan ASN lain? Sekda, Kepala OPF, Direksi BUMD? Ini yang dianggapnya Pj yang harus mundur,” jelasnya.

Baca Juga:  Bawaslu Purwakarta: Penggunaan Ijazah Palsu Oleh Bacaleg Harus Diwaspadai

Menurut Firman, netralitas ASN jadi salah satu poin penting. Hal itu dikarenakan ASN memiliki sumberdaya yang bisa dimanfaatkan dalam Pemilu maupun Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga:  Yana Mulyana Harap Vaksin Indovac Prioritas untuk Vaksinasi

Dia bilang, terkait penyelenggaraan pemilu atau Pilkada yang berintegritas harus bebas dari manipulasi/malpraktik elektoral yakni potensi penyalahgunaan wewenang (kebijakan, tindakan) penggunaan fasilitas negara, mobilisasi instrumen negara.