IPRC Soroti SE Mendagri Soal Pilkada Serentak 2024: Bagaimana Aturan Main Pj dan Netralitas ASN?

IPRC
Kegiatan diskusi IPRC yang bertajuk SE Kemenag dan Pilkada Serentak 2024: Prospek dan Implementasinya’ di Anatomi Coffee & Space, Kota Bandung, Senin (15/7/2024). (Foto: Rian/JabarNews).

“Selain politik uang, netralitas ASN jadi penting. Salah satu potensi memang adalah soal adanya potensi penyalahgunaan wewenang termasuk aparat dan ASN berpotensi menyalahgunakan wewenang ketika memakai fasilitas negara untuk kepentingan politik,” ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat Hedi Ardia menyampaikan bahwa secara prinsip KPU fokus kepada regulasi, dalam hal ini PKPU tentang pencalonan.

Baca Juga:  Santri Syafi'iyah Cisambeng Majalengka Dilatih Wirausaha

Dia mengungkapkan, Pasal 14 dalam PKPU secara umum tidak disebutkan kapan Pj harus mundur, dalam ketentuan mereka harus mengundurkan setelah ditempatkan sebagai calon.

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, Kapolres Purwakarta dan Dandim 0619 Perkuat Sinergitas

“Kita masih menunggu surat edaran terkait teknis Pj dan ASN. Terkait SE Mendagri ini kami sebagai pelaksana teknis tidak memberikan komentar,” ucap Hedi.

Baca Juga:  PPKM Level 3 Terbaru, Ruang Publik di Kota Bandung Harus Terisi Maksimal 50%

“Apapun yang terjadi kami mengikuti aturan yang ada. Kami dari KPU berharap penyelenggaraan Pilkada bisa semarak, jurdil dan memberikan manfaat bagi masyarakat Jawa Barat,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News