JABARNEWS | KARAWANG – Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RR (33) warga Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang.
RR ditangkap karena telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap para pencari kerja. Sebanyak 10 orang menjadi korban penipuan yang dilakukan pelaku.
Kepada para korbannya, pelaku mengiming-imingi bisa memasukkan kerja ke sebuah perusahaan.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, penangkapan RR berdasarkan laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan tenaga kerja oleh RR.
“Korban sementara ini ada 10 orang di sepuluh TKP yang berbeda di wilayah Kabupaten karawang,” katanya mengutip dari Tvberita.co.id.