Dari hasil pemeriksaan, aksi tipu-tipu pelaku sudah berjalan selama 1 tahun. Modusnya, RR mengaku sebagai penyalur tenaga kerja di sebuah perusahaan dengan biaya bervariatif, mulai Rp 6-10 juta.
“Pelaku juga melakukan kegiatan yang bersifat fiktif dengan melakukan kegiatan medical check up di salah satu klinik untuk meyakinkan korban,” terang Wirdhanto.
Gelagat jahat pelaku mulai terbongkar ketika beberapa korbannya mengetahui bahwa perusahaan yang dimaksud tidak membuka lowongan kerja (loker).
“Dari situ lah korban merasa ditipu dan digelapkam uangnya,” katanya.
Kini, RR dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News