JABARNEWS | PEMATANGSIANTAR – Polres Pematangsiantar berhasil membongkar praktek prostitusi online via aplikasi MiChat di salah satu penginapan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Timbgangan Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya mengatakan, ketiga ibu rumah tangga (IRT) yang diamankan yakni, IS (31) dan AIS (38) keduanya warga Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan. IH (25) Kelurahan Purba Sinomba, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
“Ketiganya diduga melakukan praktek prostitusi online via aplikasi MiChat,” ujarnya, Selasa (10/1/2023).
Dijelaskannya, pelaku melakukan melakukan praktek prostitusi online dengan menawarkan jasa pelayanan sex bagi pria melalui MiChat. Lalu para pelaku menawarkan harga bagi pelanggan yang ingin mendapat pelayanan sex.
“Setelah terjadi kesepakatan harga, pelaku dan pelanggan melakukan hubungan layaknya suami istri,” terang Rusdi.