Kata dia, praktrek prostitusi online melalui media social aplikasi MiChat dibongkar Polres Pematangsiantar dari salah satu penginapan di Jalan Perintis Kemerdekaan.
“Hasil penggrebekan, polisi berhasil mengamankan ketiga pelaku dan barang bukti berupa 1 android yang tredapat aplikasi MiChat, 3 alat kontrasepsi dan uang Rp 300.000.
“Pelaku dipersangkakan melanggar Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi,” bilangnya.(mad).