JABARNEWS | BANDUNG – Angka perceraian di Kabupaten Garut, Jawa Barat, terus meningkat setiap tahunnya. Data dari Pengadilan Agama Garut menunjukkan bahwa dari 7.000 kasus yang ditangani sepanjang tahun 2024, 80 persen adalah perkara perceraian. Beragam alasan menjadi pemicu perceraian ini, mulai dari masalah ekonomi, perselingkuhan, hingga faktor baru seperti pinjaman online (pinjol) dan kecanduan judi online (judol).
Kasus perceraian di Garut mencapai puncaknya menjelang akhir tahun 2024. Baik pihak suami maupun istri nekat mengakhiri rumah tangga mereka, seringkali tanpa menggunakan pengacara, dengan langsung mendaftar ke Pengadilan Agama. Sebagian lagi memilih memanfaatkan bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Bunga (nama samaran), salah seorang penggugat, mengaku tak tahan dengan perilaku suaminya yang kecanduan judi online. Menurutnya, uang rumah tangga habis untuk judi sehingga ia memutuskan untuk menggugat cerai.
“Suami saya sudah beberapa kali saya nasihati agar berhenti main judi online. Tapi tetap saja dia bermain di belakang saya,” ujar Bunga diutip JabarNews.com dari harapanrakyat.com, Minggu (15/12/2024).
LBH yang sering menangani kasus perceraian juga membenarkan bahwa kecanduan judi online menjadi salah satu alasan gugatan cerai, meski masalah ekonomi dan perselingkuhan tetap mendominasi.