“Beberapa kasus klien perempuan menggugat suami karena kecanduan judi online, termasuk salah satu perkara yang kami tangani bulan Agustus lalu,” ungkap Julis Anggara, kuasa hukum LBH di Garut.
Evan Saepul Rohman, rekan Julis di LBH, menyebutkan bahwa sepanjang 2024 ia menangani empat kasus di mana istri menggugat cerai suaminya yang kecanduan judi online.
“Empat klien perempuan ini merasa jengkel karena mantan suaminya berutang untuk judi online. Akibatnya, pihak yang memberi utang menagih ke istri. Bahkan, utangnya mencapai jumlah fantastis,” kata Evan.
Selain kecanduan judi, masalah pinjaman online juga menjadi penyebab perceraian. Menurut Julis, kasus ini biasanya terjadi ketika istri meminjam uang tanpa sepengetahuan suami. Ketika tagihan membengkak dan tidak mampu dibayar, barulah suami mengetahui pinjol tersebut.
“Pinjaman sering kali bukan hanya dari aplikasi, tetapi juga dari rentenir atau lembaga informal lainnya. Begitu suaminya tahu, konflik rumah tangga memuncak hingga berujung pada gugatan cerai,” jelas Julis.