Sehingga, lanjut Iwan, segala kebijakan strategis harus mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri dan Pemerintah Provinsi.
“Ini kan karena status saya Plt Bupati, aturannya sama dengan Pj, jadi harus beberapa hari di provinsi, setelah itu dibawa ke Kemendagri, di Mendagri tujuh hari,” tandasnya. (Red)