Iwan Setiawan Minta Para Kades di Bogor Maklumi Keterlambatan Pencairan ADD

Sehingga, lanjut Iwan, segala kebijakan strategis harus mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri dan Pemerintah Provinsi.

“Ini kan karena status saya Plt Bupati, aturannya sama dengan Pj, jadi harus beberapa hari di provinsi, setelah itu dibawa ke Kemendagri, di Mendagri tujuh hari,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Pasca Ledakan Gudang Peluru di Gunung Putri Bogor, Pangdam Jaya Minta Masyarakat Tetap Tenang