JABARNEWS │ BANDUNG – Sebanyak 54 perusahaan tambang di wilayah Jawa Barat dinyatakan sudah habis izin operasionalnya pada tahun 2023. Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas ESDM Jabar Ai Saadiyah saat ditemui awak media di kantornya, Senin (5/6/2023) sore.
Menurut Ai, saat ini pihaknya masih menunggu arahan pemerintah pusat untuk menindaklanjuti habisnya masa izin operasional puluhan perusahaan tambang tersebut.
Arahan itu, kata Ai, di antaranya terkait pemberlakuan aturan PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Saat ini kami masih menunggu surat edaran atau Permen dari pusat atas PP Nomor 96 tersebut. Surat itu nantinya menjadi payung hukum bagi kami dalam melaksanakan perintah undang-undang,” ujar Ai.
Masih menurut Ai, aturan tersebut bukan ketentuan Provinsi Jawa Barat, melainkan ketentuan dari pusat yang berlaku di seluruh Indonesia.
Ai juga menambahkan, tidak semua perusahaan tambang akan berhenti beroperasi di tahun 2023. Berdasarkan rujukan data IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) di Jabar, khususnya yang sudah memperoleh perpanjangan izin sebanyak dua kali, ternyata memiliki masa berlaku yang berbeda.