Durasi masa berlakunya beragam, mulai dari tahun 2021 hingga 2027. Artinya, perusahaan tambang yang sebelumnya dikabarkan terancam tutup, masih ada yang beroperasi sampai tahun 2027 nanti.
“Jadi, sebenarnya 54 (perusahaan tambang) itu setelah kami mitigasi adalah dari masa berlaku tahun 2021 sampai 2027 sebenarnya. Jadi ini bisa disampaikan kepada masyarakat, tidak serta merta 54 ini terancam berhenti di tahun 2023,” ujarnya.
Ai menegaskan hasil mitigasi tim Dinas ESDM Jawa Barat menyatakan 54 perusahaan sudah dua kali di perpanjang. Adapun jumlah perusahaan tambang yang masa berlaku IUP OP-nya berakhir di tahun 2023 totalnya ada 9 perusahaan.
Rinciannya, empat dari Bandung, satu dari Kabupaten Bandung Barat, dua dari Bogor, satu dari Kuningan, dan satu dari Sukabumi.
“Yang 2023 ini ada 9 perusahaan, jadi sebenarnya ini yang sedang kami coba bantu untuk dibreezing, di Kabupaten Bandung Barat bahkan di sini satu, di tahun 2024 juga satu, tapi nah ini yang istilahnya barangkali mereka itu membutuhkan kepastian harus seperti apa,” jelasnya.
“Sedangkan ketika kembali ke provinsi memang ketentuannya seperti itu, harus berhenti, selesai, nanti WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) nya dikembalikan ke pemerintah,” pungkas Ai. (red)