Jabar Deklarasikan Gerakan Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey Machmudin Tegaskan Ini

Bey Machmudin
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin saat deklarasi gerakan tolak judi online dan pinjaman online ilegal, serta komitmen netralitas ASN di Hotel Resinda, Kamis (14/11/2024). (Foto: Biro Adpim Jabar).

JABARNEWS | KARAWANG – Provinsi Jawa Barat mendeklarasikan gerakan menolak judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Deklarasi tersebut berlangsung di Karawang, Kamis (14/11/2024).

Deklarasi untuk menguatkan kembali komitmen dalam menolak judol dan pinjol ilegal itu ditandatangani oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Jabar Bey Machmudin dan 27 kepala daerah di Jabar. Turut hadir dalam deklarasi tersebut Kepala OJK Jabar, Ketua Komisi I DPRD Jabar, dan perwakilan dari Pangdam III Siliwangi, Pangdam Jaya, Kapolda Jabar dan Kapolda Metro Jaya.

Baca Juga:  Ketemu Tokoh Masyarakat di Garut, Bey Machmudin Ingin Pemilu Berjalan Aman dan Lancar

Bey mengatakan, para pihak yang terlibat dalam deklarasi tersebut telah sepakat untuk menekan angka pengguna judol dan pinjol Ilegal di wilayahnya masing-masing.

Baca Juga:  Bey Machmudin Dorong Kabupaten dan Kota di Bandung Raya Perkuat Tata Kelola Sampah

“Ada penandatanganan bersama tentang tolak pinjaman online ilegal dan judi online. Jadi kami sepakat untuk menolak itu di seluruh Jabar,” katanya.

Baca Juga:  Di Tengah Isu Resesi Global, Ridwan Kamil Optimis Ekonomi Jabar Bisa Tumbuh, Padahal...

Saat ini total utang pinjol warga Jabar mencapai Rp18,6 triliun dengan jumlah rekening penerima pinjaman aktif lebih dari 5 juta. Bey mengatakan, angka yang cukup besar itu salah satunya karena minimnya literasi keuangan masyarakat.