Jabar Mulai Salurkan Bansos untuk Nelayan dan Nakhoda, Simak Syarat dan Cara Mengambilnya Disini!

Ilustrasi bansos. (Dok Net/Istimewa)

Bagi mereka yang tidak bisa hadir langsung, pencairan dapat dilakukan oleh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan menyertakan surat kuasa bermaterai Rp10.000, KTP asli sasaran dan yang diberi kuasa, juga KK asli. (Red)

Baca Juga:  Jangan Khawatir, Pemda Prov Jabar Pastikan Stok Oksigen Aman