JABARNEWS │ BEKASI – Kekosongan jabatan kepala daerah berpotensi terjadi di Kabupaten Bekasi. Hingga saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menunjuk pengganti Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan.
Diketahui, masa tugas Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi berakhir pada 18 Mei 2024 berdasarkan surat keputusan perpanjangan. Namun menurut berita acara pelantikan, jabatan Dani baru berakhir pada 23 Mei 2024.
Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Islam 45 Bekasi, Harun Alrasyid menyoroti situasi ini sebagai kondisi yang tidak ideal.
Harun menegaskan bahwa sesuai aturan, masa jabatan seharusnya disesuaikan dengan SK pengangkatan, sehingga secara de jure sudah terjadi kekosongan jabatan di Kabupaten Bekasi. “Kemendagri harus segera mengambil tindakan tegas terkait masalah ini,” ujarnya.
Harun menyatakan bahwa kondisi semacam ini seharusnya dihindari. Kemendagri, kata Harun, harusnya sudah menetapkan pengganti sebelum masa jabatan petugas sebelumnya berakhir untuk memastikan kelancaran pemerintahan.