Jabatan Bupati Bekasi Berpotensi Kosong, Ini Penyebabnya

Ilustrasi Jabatan Kosong di Pemerintahan. (Foto: Kesatu.co).

JABARNEWS │ BEKASI – Kekosongan jabatan kepala daerah berpotensi terjadi di Kabupaten Bekasi. Hingga saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menunjuk pengganti Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan.

Diketahui, masa tugas Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi berakhir pada 18 Mei 2024 berdasarkan surat keputusan perpanjangan. Namun menurut berita acara pelantikan, jabatan Dani baru berakhir pada 23 Mei 2024.

Baca Juga:  Pemkab Bekasi Salurkan Bantuan untuk 1.946 Imam dan Marbut Masjid, Segini Jumlahnya

Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Islam 45 Bekasi, Harun Alrasyid menyoroti situasi ini sebagai kondisi yang tidak ideal.

Baca Juga:  Dani Ramdan Naikkan Alokasi Anggaran Infrastruktur Jadi Rp1,3 Triliun

Harun menegaskan bahwa sesuai aturan, masa jabatan seharusnya disesuaikan dengan SK pengangkatan, sehingga secara de jure sudah terjadi kekosongan jabatan di Kabupaten Bekasi. “Kemendagri harus segera mengambil tindakan tegas terkait masalah ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Kapolres: Polisi Tak Dilibatkan Saat Razia Di Lapas

Harun menyatakan bahwa kondisi semacam ini seharusnya dihindari. Kemendagri, kata Harun, harusnya sudah menetapkan pengganti sebelum masa jabatan petugas sebelumnya berakhir untuk memastikan kelancaran pemerintahan.