“Tidak boleh ada kekosongan jabatan bahkan untuk sesaat. Kondisi di Kabupaten Bekasi saat ini harus segera diselesaikan,” tambahnya.
Dalam situasi tertentu, kekosongan jabatan kepala daerah dapat diisi oleh sekretaris daerah (sekda) sebagai pelaksana harian (Plh) bupati atau wali kota. Namun, penunjukan ini tetap memerlukan surat tugas resmi dari instansi yang lebih tinggi.
“Sekda bisa menjadi Plh Bupati, tetapi harus ada SK-nya dari provinsi atau kementerian. Kemendagri harus memberikan kepastian agar tidak terjadi kekacauan,” jelas Harun.
Sementara itu mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono mengungkapkan bahwa keterlambatan ini biasanya disebabkan oleh dua hal. Diantaranya karena belum adanya calon penjabat atau masih dalam proses pertimbangan menteri, serta kesibukan internal Kemendagri.
“Jika Mendagri sedang tidak ada di tempat, penandatanganan SK bisa tertunda,” katanya.
Soni mendorong agar segera ditetapkan penjabat atau pelaksana harian untuk mencegah kekosongan kepemimpinan. “Pj Gubernur Jabar dapat menunjuk sekda atau pejabat lain sebagai pelaksana bupati jika sekda berhalangan,” ucapnya.
Dani Ramdan mengkonfirmasi bahwa masa tugasnya akan berakhir dalam waktu dekat dan ia belum menerima informasi mengenai penggantinya. “Sampai saat ini belum ada informasi dari Kemendagri. Sesuai aturan, masa tugas saya akan segera berakhir. Kita tunggu saja bagaimana perkembangan selanjutnya,” ujar Dani.
Situasi ini menunjukkan pentingnya koordinasi dan ketepatan waktu dalam penetapan pejabat kepala daerah untuk memastikan pemerintahan berjalan dengan lancar dan tidak terjadi kekosongan yang bisa menimbulkan masalah administratif dan operasional di Kabupaten Bekasi. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News