“Kenapa kita berani membuka segel, karena dari pihak hukum juga mengatakan bahwa itu tanah pemerintah. Kalau tanah pemerintah itu tidak boleh diganggu gugat pihak lain apalagi swasta,” ucapnya.
Melansir dari bogor.suara.com, ia menjelaskan, bangunan tersebut berdiri pada tanah pemerintah. Sehingga tidak boleh ada yang perusahaan berani menyegel.
“Karena itu, Komisi D serta pihak yang hadir, telah mengambil keputusan, akan mendatangi lokasi, dan membuka paksa bangunan sekolah yang disegel pihak perusahaan,” ucap dia.
Sahli menilai, terjadinya permasalahan tersebut karena adanya keteledoran dari kedua belah pihak, yaitu antara pemerintah dan perusahaan.
“Tidak boleh itu, tanah pemerintah di klaim pihak lain, dari pada mereka bermasalah, kita akan buka segelnya, supaya dia aman, kita juga enak. Kita sudah undang perusahaan untuk mengklarifikasi, tapi tidak hadir,” kata dia. (Red)