JABARNEWS | TASIKMALAYA – Petugas gabungan dari Satpol PP, Disporabudpar dan unsur Forkopimda menutup tiga hotel yang ada di wilayah Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Penutupan ketiga hotel tersebut dikarenakan melanggar aturan yang berlaku. Tak hanya itu, hotel tersebut juga sering dijadikan tempat prostitusi.
Adapun ketiga hotel tersebut bernama Hotel Daya Grand, Hotel Linggajaya dan Hotel Daya Prima.
“Berbagai proses sesuai aturan sudah kita tempuh melalui Bidang Tibum. Kita juga tidak pernah mengabaikan aduan dari masyarakat untuk melakukan pengecekan ketiga lokasi hotel tersebut, dan memang terbukti ada kegiatan tindak prostitusi,” kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tasikmalaya Dedi Tarhedi, Rabu (19/1/2022).
Sementara itu, Sekretaris Disporabudpar Kota Tasikmalaya Rita Amelia menyampaikan bahwa kegiatan ketiga hotel tersebut melanggar Perda Kebudayaan pasal 33, bahwa hotel tidak boleh menjadi tempat prostitusi.