Jadi Tersangka Atas Dugaan Korupsi Retribusi, Manajer Tempat Pelelangan Ikan di Karawang Langsung Ditahan

Ilustrasi penangkapan oknum PNS di DPRD Cianjur oleh petugas kepolisian dalam kasus penipuan rekrutmen PPPK
Ilustrasi penangkapan tersangka kasus korupsi. (foto: istimewa)

JABARNEWS | KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang resmi menetapkan seorang manajer tempat pelelangan ikan (TPI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemungutan retribusi hasil produksi laut.

Baca Juga:  Segini Besaran Zakat Fitrah 2003 Untuk Wilayah Purwakarta, Subang dan Karawang

Tersangka berinisial K ini diketahui bekerja di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Ciparage, Kecamatan Tempuran. Ia diduga terlibat dalam penggelapan dana retribusi sejak awal pengangkatannya.

Kepala Kejari Karawang, Syaifullah mengungkapkan bahwa keputusan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan berbagai alat bukti yang dikumpulkan oleh tim penyidik.

Baca Juga:  Guru Honorer Keluhkan Timpangnya Perlakuan Pemerintah

Bukti tersebut terdiri dari keterangan para saksi, dokumen resmi, serta berbagai petunjuk lain yang mendukung, termasuk barang bukti fisik.

Menurut Syaifullah, tersangka K, yang telah bekerja sebagai manajer TPI Ciparage sejak Januari 2022, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan dana retribusi hasil lelang.

Baca Juga:  Angelina Sondakh Bebas Usai 10 Tahun Dipenjara karena Korupsi, Segini Harta Kekayaannya