“Yang bersangkutan (tersangka) menjabat sebagai manajer tempat pelelangan ikan Desa Ciparage, Kecamatan Tempuran,” ujar Syaifullah.
Kasus ini berawal saat K diangkat oleh Dinas Perikanan Karawang untuk memimpin tempat pelelangan ikan di Desa Ciparagejaya.
Dalam menjalankan tugasnya, tersangka diketahui memungut retribusi sebesar 2,4 persen dari total nilai lelang hasil laut, yang pada periode tersebut mencapai lebih dari Rp1,3 miliar.
Namun, dalam laporan keuangan yang disetorkan kepada Dinas Perikanan, K hanya melaporkan dana sebesar Rp245 juta sepanjang tahun 2022.
Kejaksaan mengungkapkan bahwa tindakan ini menyebabkan kerugian negara yang cukup signifikan. Berdasarkan laporan audit dari akuntan publik, kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai lebih dari Rp1 miliar. Laporan resmi dari akuntan publik yang terbit pada Juli 2024 memperkuat dugaan tersebut.
Atas tindakannya, K didakwa melanggar pasal 2 dan pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika terbukti bersalah, K terancam hukuman penjara yang sangat berat, mulai dari empat tahun hingga 20 tahun, atau bahkan penjara seumur hidup. Selain itu, tersangka juga dihadapkan pada denda yang bisa mencapai Rp1 miliar.
Setelah penetapan tersangka, Kejaksaan Negeri Karawang langsung melakukan penahanan terhadap K di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Warung Bambu, Karawang, untuk proses hukum lebih lanjut. (red)