Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp1,2 Miliar, Oknum Kades dan Anaknya Resmi Ditahan 

Ilustrasi tahanan di dalam penjara
Ilustrasi penahanan tersangka. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ LAMPUNG – Seorang oknum kepala desa (kades) terpaksa harus merasakan dinginnya sel tahanan. Hal ini menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Antar Desa (Bumades) senilai Rp1,2 miliar.

Baca Juga:  Soal Dugaan Korupsi Dana Desa Pangkalan, Polres Purwakarta Tunggu Hasil Audit Inspektorat

Ironisnya, upaya melawan hukum itu ia lakukan bersama anaknya. Kini, keduanya pun mendekam dalam tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Peristiwa hukum ini terjadi di Desa Kinciaran Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara, Lampung. Onkum kades itu diketahui berinisial JN. Sementara anaknya berinisial RI.

Baca Juga:  Polri Bakal Lakukan Anev Terkait Kasus Nurhayati di Cirebon

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Utara, Mukhzan mengatakan, kedua tersangka diduga menyalahgunakan anggaran pada kegiatan pengelolaan dana Bumades ABT Holding Company tahun anggaran 2019-2021.

Baca Juga:  Semarak Agustusan, KCD Wilayah IV Disdik Jabar Gelar Berbagai Perlombaan

“Kedua tersangka JN dan RI, adalah bapak dan anak warga Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara. Keduanya menggulirkan pengelolaan dana Bumades secara pribadi dan fiktif,” ujar Mukhzan dalam keterangannya, Rabu (5/10).