Masih menurut Mukhzan, penahanan dilakukan setelah kedunya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (4/10) malam. Penahanan kedua tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan di Rutan Kotabumi, Lampung Utara, terhitung sejak keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
“Hasil pemeriksaan, terjadi penyimpangan pengelolaan dana Bumades yang merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar selama tiga tahun yang dilakukan kedua tersangka. Penyidikan kasus tersebut dilakukan sejak September 2022 lalu,” tandasnya.
Dia mengatakan perbuatan tersangka JN dan RI tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam pengelolaan dana ABT Finance Bumades ABT Holding Company.
Dalam ABT Finance Bumades ABT Holding Company tersebut, JN menjabat sebagai bendahara. Sedangkan anaknya tersangka RI, merupakan manager ABT Finance.
“Jadi ABT Holding Company ini memiliki dua unit usaha yakni ABT Mart dan ABT Finance. Tersangka JN dan RI, mengelola dana BUMADes itu sebesar Rp1,3 miliar selama tiga tahun (2019-2021),” ujarnya.
Dalam mengelola dana Bumades, lanjut Mukhzan, ABT Finance melakukan kegiatan simpan pinjam dengan jumlah nasabah sebanyak 38 kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP). Total dana Bumades yang digulirkan mencapai Rp740 juta dengan bunga 1,5 persen per bulan selama 10 bulan.
Dari hasil penyidikan, dana pembayaran simpan pinjam itu digunakan secara pribadi oleh tersangka JN dan anaknya RI, dengan modus peminjaman perorangan fiktif. Selain itu, tidak ada proses verifikasi dan tidak adanya laporan bulanan maupun rekap jumlah pinjaman serta setoran, sehingga bermasalah.
Mukhzan menjelaskan, pengelolaan dana yang menyimpang (fiktif) dan menyalahi regulasi, dana Bumades pada ABT Holding Company hanya tersisa anggaran sebesar Rp1,2 juta. Akibatnya, Bumades tersebut saat ini tidak bisa beroperasi lagi. (red)