Iwan pun menyayangkan atas kerugian negara senilai Rp1,7 miliar dari dugaan penyelewengan dana bantuan kedaruratan yang bersumber dari Belanja Tak Terduga atau BTT Tahun Anggaran 2017 itu.
“Jangan main-main lah dengan BTT. Karena BTT itu diperuntukkan bagi orang yang kena musibah, orang miskin, orang yang kena bencana, masa kita mengambil keuntungan dari orang yang terkena musibah. Pasti hukum karma lah,” ucapnya melansir dari suarajabar.id.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Juanda menyebutkan bahwa pihaknya tidak melakukan penangkapan karena akan melayangkan panggilan terlebih dahulu terhadap tersangka.
“Yang bersangkutan akan kita periksa sebagai tersangka. Nanti penyidik akan melakukan panggilan kepada yang bersangkutan. Selanjutnya kita akan lakukan langkah-langkah dalam rangka penyempurnaan berkas perkara,” terang Juanda.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bogor menetapkan Sumardi bersama satu orang lainnya berinisial SS yang merupakan pegawai kontrak di Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD pada tahun 2011-2018 sebagai tersangka pada Kamis (28/7/2022).