Jadikan Anak sebagai PSK di Rumah Sendiri, Ibu Kandung Ditetapkan Jadi Tersangka

Ilustrasi kasus ibu kandung jadikan anak PSK di rumahnya sendiri
Ilustrasi kasus ibu kandung jadikan anak PSK di rumahnya sendiri di Bengkulu. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BENGKULU – Seorang ibu di Kabupaten Bengkulu Selatan, dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal ini usai tindakannya diketahui karena tega menjual anak kandungnya sendiri kepada pria hidung belang.

Baca Juga:  Wah! Puluhan PSK di Pangandaran Diamankan dalam Warung Remang-remang

Ironisnya, pelaku yang diketahui berinisial T (42) ini merupakan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang bertugas di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir mengatakan, kasus TPPO terbongkar usai pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait praktik prostitusi di Kecamatan Pasar Manna, Bengkulu Selatan.

Baca Juga:  MPP Jalan Cianjur Siap Beroperasi, Ini Daftar Gerai Pelayanannya

Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya mengamankan pelaku. Tak hanya ditahan, pelaku juga kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Seorang ibu telah menjual anaknya kepada seorang pria yang terlibat dalam kegiatan ilegal. Anak tersebut diperdagangkan sebagai pekerja seks komersial di rumah tersangka sendiri,” ujar Florentus Situngkir, Jumat (23/6/2023).

Baca Juga:  Polri Amankan 212 Tersangka Kasus TPPO, Paling Tinggi Wilayah Jawa Barat