JABARNEWS │ BENGKULU – Seorang ibu di Kabupaten Bengkulu Selatan, dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal ini usai tindakannya diketahui karena tega menjual anak kandungnya sendiri kepada pria hidung belang.
Ironisnya, pelaku yang diketahui berinisial T (42) ini merupakan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang bertugas di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir mengatakan, kasus TPPO terbongkar usai pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait praktik prostitusi di Kecamatan Pasar Manna, Bengkulu Selatan.
Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya mengamankan pelaku. Tak hanya ditahan, pelaku juga kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Seorang ibu telah menjual anaknya kepada seorang pria yang terlibat dalam kegiatan ilegal. Anak tersebut diperdagangkan sebagai pekerja seks komersial di rumah tersangka sendiri,” ujar Florentus Situngkir, Jumat (23/6/2023).