Lebih lanjut Florentus menjelaskan bahwa setelah menerima informasi dari warga tentang praktik prostitusi yang terjadi di rumah tersangka, tim gabungan TPPO segera melakukan penyelidikan. Pada Rabu (21/6) dini hari, tim gabungan berhasil mengungkap praktik tersebut.
Sementara korban berinisial Y ditemukan berada di sebuah kamar di rumah tersebut bersama seorang pria. Diketahui bahwa korban menerima imbalan sebesar Rp250 ribu dari layanan prostitusi yang dilakukan.
“Korban Y adalah anak kandung dari tersangka T. Tersangka ini juga seorang pegawai negeri sipil (PNS),” pungkas Florentus. (red)