JABARNEWS │ BEKASI – Warga Kota Bekasi diimbau segera memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum kedaluwarsa. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui layanan SIM keliling yang beroperasi pada hari ini, Sabtu, 18 November 2023.
Seperti diketahui, SIM keliling adalah alternatif perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke Polres, biasanya menggunakan mobil khusus yang berpindah-pindah tempat.
Menurut informasi dari Korlantas Polri, layanan SIM keliling hari ini berlokasi di Revo Town Bekasi, dengan pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Oleh karena itu, pemohon perpanjangan SIM diharapkan datang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Layanan SIM keliling di Polrestro Bekasi Kota fokus pada permohonan perpanjangan SIM tipe A dan C yang harus dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM telah habis, penerbitan SIM baru akan diberlakukan.
Sementara biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000,- dan Rp. 75.000,- untuk SIM C, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.