Berikut adalah syarat perpanjangan SIM A atau C:
- Foto kopi KTP yang masih berlaku.
- Foto kopi SIM lama dan membawa SIM asli.
- Tes Psikologi SIM.
- Surat Keterangan Sehat.
Proses perpanjangan SIM di Satpas SIM keliling melibatkan beberapa tahap, antara lain:
- Pendaftaran untuk perpanjangan SIM dengan formulir yang disediakan.
- Pengisian formulir oleh pemohon dengan menggunakan alat tulis pribadi.
- Pengembalian formulir kepada petugas setelah pengisian data diri selesai.
- Menunggu antrean hingga pemohon dipanggil untuk mengikuti tes kesehatan di dalam mobil layanan.
- Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berfoto.
- Setelah foto, tinggal menunggu SIM jadi, dan petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo, menjelaskan bahwa program kemudahan perpanjangan masa berlaku SIM telah diterapkan di berbagai tempat, termasuk SIM keliling.
Program ini diinisiasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan dapat diakses oleh masyarakat. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News