Jadwal Layanan SIM Keliling Purwakarta Rabu 12 Juli 2023, Berikut Lokasi dan Syaratnya

Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Pastikan Penanganan Kasus Perundungan Anak di Tasikmalaya Berjalan Maksimal

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Teror Ancaman Bom BRI Garut Datang, Nasabah Terlantar

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News