Jadwal SIM Keliling Subang Hari Ini

SIM C
Polri membagi SIM C menjadi 3 golongan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | SUBANG – Bagi warga Kabupaten Subang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Subang membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Polres Subang pada Kamis, 6 Juli 2023 ada di satu tempat yakni depan Fly Over Pamanukan.

Baca Juga:  Pedagang Pisang Meninggal Saat Sujud di Masjid, Semasa Hidupnya Suka Bersedekah

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:  Mohammad Idris Rekomendasikan Kenaikan UMK 2024 di Kota Depok Sebesar 12,99 Persen

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Subang.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga:  Wow Keren Banget! Seni Reak Sunda Akan Mentas di Festival Musik Roskilde Denmark