Alhasil YS pun sempat menagih janji dan ingin uangnya kembali. Sempat ada negosiasi YS mendapat janji lagi bahwa uangnya akan dikembalikan dengan cara dicicil. Saat ini sekitar Rp 440 juta masih belum ia terima.
Shalatuddin mengatakan kliennya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Cianjur. Hal tersebut ia lakukan karena belum ada itikad baik dari proses negosiasi yang selama ini dilakukan.
Ia pun sempat menerima lagi janji pihak DW akan membayar dengan cek asal laporan dicabut.
Shalatuddin pun mengatakan ia akan mencabut laporan jika cek yang diberikan oleh pihak DW bisa dicairkan.
“Namun ternyata cek tersebut kosong dan tak bisa dicairkan, alhasil kami meneruskan laporan kami ke Satreskrim Polres Cianjur,” ujar Shalatuddin.