Shalatuddin mengatakan, kliennya harus menunggu sekitar satu tahun untuk menunggu kejelasan kasus tersebut.
Sebanyak delapan orang sudah dimintai keterangan dalam laporan yang disampaikan ke Mapolres Cianjur. Dari delapan orang tersebut tertulis ada staf Dinas PUPR hingga dugaan nama seorang anggota DPRD Cianjur.
“Dari laporan Satreskrim hingga hari ini prosesnya naik ke penyidikkan,” ujar Shalatuddin.
Menurutnya, jika dari awal proses negosiasi baik, kliennya sudah bisa menerima uangnya kembali.
“Itikad baik tidak ada, sebenarnya terlapor ini mampu mengembalikan tapi seperti tidak mau,” katanya. ***