JABARNEWS | BANDUNG – Sidang perdana kasus suap yang dilakukan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin digelar di Pengadilan Negeri Bandung secara daring hari ini, Rabu (13/7/2022). Dalam sidang ini, Ade Yasin didakwa telah memberikan suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa Ade Yasin telah memberikan suap sebesar Rp1.935.000.000 kepada empat anggota BPK Jabar. Suap itu, diberikan sebagai pelicin berkaitan dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor 2021 untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut suap Ade Yasin diberikan kepada sejumlah pegawai BPK diantaranya Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Aahmatullah Kartiwa dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
“Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000,00,” ucap Jaksa KPK, Rabu (13/7/2022).
Selanjutnya, Jaksa KPK menjelaskan, uang sebesar Rp 1,9 miliar yang diberikan kepada empat orang pegawai BPK Jabar tersebut diberikan dengan maksud para auditor tersebut tidak melakukan tugasnya sesuai dengan aturan.