“Dengan maksud agar Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Aahmatullah Kartiwa dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah mengkondisikan agar LKPD Kabupaten Bogor tahun anggaran (TA) 2021 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” terang jaksa melansir dari pmjnews.com.
Lebih lanjut Jaksa KPK mengatakan, tindakan yang dilakukan sejumlah pegawai BPK tersebut bertentangan dengan adanya kewajiban yang harusnya mereka lakukan selaku penyelenggara negara.
Akibat dari perbuatannya tersebut, Ade Yasin didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Bupati Bogor nonaktif ini juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua. (Red)