Jaksa KPK Mendakwa Ade Yasin Berikan Suap Rp1.9 Miliar ke Empat Anggota BPK Jabar

Karikatur Bupati Bogor Ade Yasin. (Foto: Dodi/JabarNews).

“Dengan maksud agar Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Aahmatullah Kartiwa dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah mengkondisikan agar LKPD Kabupaten Bogor tahun anggaran (TA) 2021 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” terang jaksa melansir dari pmjnews.com.

Baca Juga:  Cellica Nurrachadiana Pastikan Pasokan Air untuk Sawah di Karawang saat Musim Kemarau Aman

Lebih lanjut Jaksa KPK mengatakan, tindakan yang dilakukan sejumlah pegawai BPK tersebut bertentangan dengan adanya kewajiban yang harusnya mereka lakukan selaku penyelenggara negara.

Baca Juga:  Belum Cukup, Pemkab Bogor Butuh Anggaran Tambahan Rp1 Triliun untuk Proyek Ini

Akibat dari perbuatannya tersebut, Ade Yasin didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga:  Terapkan Konsep Kawasan Wisata Sehat, Dusun Bambu Kembali Dibuka

Bupati Bogor nonaktif ini juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua. (Red)