Selain itu kata dia, program ini pun bertujuan untuk mengenalkan tugas dan fungsi lembaga, termasuk bidang di Kejaksaan Negeri kepada pelajar di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Terdapat 8 bidang di lembaga Kejaksaan Negeri sebagaimana Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan kedua peraturan Jaksa Agung Nomor 006/A/JA/07/2007 tentang Organisasi dan Tata kerja.
Delapan bidang yang dimaksud dalam regulasi tersebut yakni; pembinaan, intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, tindak pidana militer, pengawasan dan diklat.
Ia menambahkan, mengingat ada kecenderungan tindakan perundungan meningkat di sekolah-sekolah. Program JMS kali ini lebih banyak membahas tindakan perundungan, khususnya dari perspektif para pelajar korban perundungan untuk berani bicara.
Termasuk mengimbau dan memberikan pemahaman bagaimana Kejaksaan Negeri Purwakarta serius menindaklanjuti tindakan perundungun.
“Korban perundungan perlu ditindaklanjuti dengan serius. Sebab begitu berdampak pada perkembangan anak dan remaja serta bisa berujung mengancam nyawa,” tambah dia.