JABARNEWS | CIAMIS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis menuntut dua terdakwa pengendara motor gede (Moge) penabrak bocah di Pangandaran 6 bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsider 1 bulan.
Kepala Kejari Ciamis, Erny Veronica Maramba mengatakan, pertimbangan jaksa memberikan tuntutan itu berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Memang benar ada laka lantas yang mengakibatkan dua anak kembar meninggal. Tetapi orang tua korban anak kembar sudah mamaafkan kedua pelaku dan mengikhlaskannya. Sehingga hal itu yang menjadi pertimbangan JPU,” katanya, Kamis (30/6/2022).
Dia juga menyebutkan, orang tua korban menyampaikan surat kepada hakim yang mengadili persidangan dan jaksa meminta untuk hukuman seringan-ringannya.
Erny menjelaskan atas pertimbangan itu, kemudian jaksa membuat rencana tuntutan dari penuntut umum secara berjenjang kepada jaksa pidum.