“Karena perkara ini perkara penting (Pekating), Jaksa Penuntut mum dan Kasi Pidana umum (Pidum) melakukan konsultasi kepada Kejati Jabar. Jawaban untuk amar tuntutan dikembalikan lagi kepada kami kejaksaan Negri Ciamis,” ungkapnya melansir dari harapanrakyat.com.
Atas pertimbangan tuntutan, amar putusan kepada terdakwa kasus moge tabrak bocah di Pangandaran 6 bulan penjara denda maksimal Rp 12 juta subsider 1 bulan.
Erny menyampaikan sidang vonis dua terdakwa kasus moge sesuai jadwal pengadilan Negri Ciamis pada tanggal 6 Juli 2022. Setelah Pengadilan Negri Ciamis menunda persidangan tersebut selama dua minggu.
“Kita tunggu saja tuntutan hakim nanti pada tanggal 6 juni 2022. Kami tegaskan akan menuntaskan perkara ini secara profesional,” pungkasnya. (Red)