Jaksa Tuntut 2 Terdakwa Penabrak Bocah Pangandaran 6 Bulan Penjara dan Denda Rp12 Juta

Moge jenis Harley Davidson menabrak dua anak kembar di Kabupaten Pangandaran. (Foto: Tribun Jabar).

“Karena perkara ini perkara penting (Pekating), Jaksa Penuntut mum dan Kasi Pidana umum (Pidum) melakukan konsultasi kepada Kejati Jabar. Jawaban untuk amar tuntutan dikembalikan lagi kepada kami kejaksaan Negri Ciamis,” ungkapnya melansir dari harapanrakyat.com.

Baca Juga:  Akibat Harga Naik, Bulog Cianjur akan Salurkan 10 Kilogram Beras Selama Tiga Bulan

Atas pertimbangan tuntutan, amar putusan kepada terdakwa kasus moge tabrak bocah di Pangandaran 6 bulan penjara denda maksimal Rp 12 juta subsider 1 bulan.

Baca Juga:  Soal Ayah di Pangandaran Bunuh Bayinya Sendiri, Dokter Forensik Bilang Begini

Erny menyampaikan sidang vonis dua terdakwa kasus moge sesuai jadwal pengadilan Negri Ciamis pada tanggal 6 Juli 2022. Setelah Pengadilan Negri Ciamis menunda persidangan tersebut selama dua minggu.

Baca Juga:  Polisi Hentikan Truk Pembawa Sapi Dari Magelang di Sukalarang Sukabumi, Ini Alasannya

“Kita tunggu saja tuntutan hakim nanti pada tanggal 6 juni 2022. Kami tegaskan akan menuntaskan perkara ini secara profesional,” pungkasnya. (Red)