Jaksa Tuntut 5 Terdakwa Korupsi Pemeliharaan Jalan Kota Tasik, 4-5 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut 5 Terdakwa Korupsi Pemeliharaan Jalan Kota Tasik, 4-5 Tahun Penjara
Jaksa Tuntut 5 Terdakwa Korupsi Pemeliharaan Jalan Kota Tasik, 4-5 Tahun Penjara

sudsu

JABARNEWS | BANDUNG –  Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tasikmalaya menuntut 4-5 tahun penjara terhadap 5 terdakwa korupsi proyek Pemeliharaan Jalan Sule Setianegara Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 13 Mei 2024, pihak JPU meyakinkan bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pemiliharaan jalan hingga merugikan negara sebesar Rp 650 juta.

Dalam tuntutan jaksa, ke-5 terdakwa yakni Medi Hendrawan selaku pejabat pembuat komitmen (PPk) mendapat tuntutan 4 tahun dan uang pengganti Rp 200 juta atau subsider 12 bulan kurungan penjara jika tidak membayar urang pengganti.

Sedang terdakwa Yopan Sopian, dan Dandan Fariz mendapat tuntutan 4 tahun dan juga uang pengganti Rp 200 juta. Kedua yang sebagai konsultan pengawas pekerjaan akan mendapat kurangan tambahan 12 bulan jika tidak membayar uang pengganti.

Baca Juga:  1.475 Pemilih Disabilitas Terdaftar Di DPT Kota Depok

Sementara terdakwa Agus Zeny dan Rismadiyar mendapat tuntutan paling tinggi, yakni 5 tahun penjara. Hanya terdakwa Agus ditambah harus bayar uang pengganti Rp 245 juta. Jika tidak bisa membayarkan, Agus selaku  kontraktor proyek itu mendapat kurungan tambahan 2 tahun penjara.

Terbukti Rugikan Negara

Jaksa pada dakwaannya menyebutkan kasus ini berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Terbukti adanya kekurangan volume pekerjaan dalam proyek pemeliharaan jalan Jalan Sule Setianegara pasa tahun 2019 lalu.

Dalam dakwaan JPU, ke-5 terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo 18 dan Subsider Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara Penasehat Hukum terdakwa Agus Zeny dan Rismadiyar, Bambang Lesmana menilai, tuntutan JPU terhadap kliennya terlalu berlebihan.

Baca juga:5 Terdakwa Korupsi Pemeliharaan Jalan Kota Tasikmalaya, Terancam Hukuman 20 Tahun

Baca Juga:  Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka, Terungkap Fakta Baru Soal Aliran Dana

“Karena sudah ada pengembalian kerugian negara Rp 450 juta. Tapi belakangan ternyata masih ditemukan kerugian baru.  Anehnya jika ada kerugian baru saat penyidikam, kenapa para terdakwa atau keluarganya tidak mendapat pemberitahuan, agar mereka bisa mengganti,” ujarnya kepada pers usai sidang.

Dia menyesalkan hal ini. Pemberitahuan kepada terdakwa tidak ada, tahu-tahu di persidangan muncul ada kerugian baru. Kenapa penyidik bersikap seperti itu?

Mendadak Muncul Kerugian Baru

Dia menambahkan, terkait adanya kerugian negara yang baru, ternyata hasil audit dari Polban yang menyatakan harus segera ada penggantian. Padahal dari hasil pemeriksaan laboratorium milik Kabupaten Tasikmalaya, tidak ada permasalahan tentang aspal.

“Hasil laboratorium pertama, proses koring atau pengeboran tidak ada temuan pelanggaran atau pengurangan terhadap kualitas,” tegasnya.

Anehnya, hasil koring BPK juga dan Koring Polban ada temuan kerugian. Namun menurut Bambang, hasil itu bertolak belakang dari hasil laboratorium. Itu harusnya mengacu kemana? Karena biasanya jika BPK telah memeriksa, tidak ada audit kembali.

Baca Juga:  Saksi Ahli KPK Sebut Pertemuan Ade Yasin-Auditor BPK Bukan Pelanggaran

“Ini kok malah ada audit lagi oleh Polban?,” ujarnya lagi.

Namun Bambang mesemastikan bahwa hasil pekerjaan peningkatan proyek jalan itu di lapangan tidak ada masalah dan sekarang tidak ada kerusakan.

“Terlebih berdasarkan hasil lab pertama Kabupaten Tasikmalaya tidak ada kerugian. Lab Kabupaten Tasikmalaya itu sudah biasa dipakai,” ungkapnya.

Bambang memaparkan, seharusnya bila kerugian negara Rp450 juta sudah dibayar seharusnya tidak ada lagi kerugian negara yang timbul. Hukuman terdakwa pun harusnya mendapat keringanan.

Dia berpendapat, banyak yang tidak jelas sehingga sedikit membingungkan kuasa hokum dalam melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa ini.

Sidang kembali akan berlanjut pada dua pekan mendatang di Pengadilan Tipikor Bandung. *red)