JABARNEWS | BANDUNG – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung hari ini menggeledah kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Dinas Perumusan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Barang Milik Daerah (DPKPBM) Pemkot Bandung.
Penggeledahan ini dilakukan, Rabu siang, 10 Juli 2024, terkait adanya dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jada yang terjadi di wilayah tingkat kecamatan.
Tim Kejari tiba di kantor ULP DPKPBMi langsung melakukan pemeriksaan sekitar 2-3 jam dan selesai sekitar pukul 12.30. Mereka menyita berbagai dokumen dan barang bukti terkait dengan dugaan korupsi tersebut.
Pada saat penggeledahan, wartawan tidak diperkenankan masuk ke ruang ULP DPKPBM lantai 2 di Balaikota.
Namun seorang sumber di lokasi menyebutkan, bahwa penggeledahan ini terkait dugaan adanya penyimpangann pelaksaan anggaran di kewilayahan kecamatan,”ujarnya.
Namun dia enggan menjelaskan lebih lanjut. Hanya dia menyebutkan bahwa ada beberapa kecamatan yang anggaran untuk pengadaan barang dan jasa disinyalir disalahgunakan.
“Namun dugaan pelanggaran ini dilakukan oleh petuga proyek pelaksana di lapangan,” ucapnya.
Dugaan Korupsi di Kewilayahan Kecamatan
Dugaan korupsi ini berawal dari temuan alokasi anggaran infrastruktur di kecamatan yang dianggap tidak wajar. Sumber tersebut kembali menjelaskan, terdapat alokasi anggaran senilai 7 miliar rupiah untuk salah satu kecamatan, dan nilai itu diduga tidak wajar serta dipertanyakan.
“Besaran anggaran 7 miliar rupiah untuk satu kecamatan itu tidak logis, apalagi kegiatan infrastrukturnya. Apalagi tahun sebelumnya, kecamatan itu juga melaksakan kegiatan infratrukur,” ungkap sumber tersebut namun enggan menyebutkan kecamatan dimaksud.
Kejari Kota Bandung masih terus mendalami kasus ini dan berencana menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk menyampaikan informasi lebih lanjut.
Kasus dugaan korupsi di ULP DPKPBMi Pemkot Bandung ini kembali menjadi sorotan publik setelah sebelumnya sempat mencuat kasus korupsi bantuan sosial (bansos) sekitar tahun 2013 lalu.
ULP DPKPBM memiliki peran penting dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bandung. Unit ini bertugas untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan profesional.
Berikut adalah beberapa fungsi utama ULP DPKPBM:
- Melakukan perencanaan pengadaan: Menyusun rencana pengadaan barang/jasa berdasarkan kebutuhan instansi.
- Melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa: Melakukan proses pemilihan penyedia barang/jasa melalui tender, lelang, atau pemilihan langsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Melakukan verifikasi dan evaluasi: Melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap dokumen penawaran penyedia barang/jasa.
- Melakukan negosiasi harga: Melakukan negosiasi harga dengan penyedia barang/jasa yang terpilih.
- Melaksanakan penandatanganan kontrak: Melakukan penandatanganan kontrak dengan penyedia barang/jasa yang terpilih.
- Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kontrak: Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kontrak dengan penyedia barang/jasa.
- Melakukan penyelesaian sengketa: Menyelesaikan sengketa yang timbul dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Selain tugas pokok di atas, ULP DPKPBM juga memiliki beberapa tugas lain, seperti:
- Memberikan bimbingan dan konsultasi kepada instansi terkait dengan pengadaan barang/jasa.
- Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pengadaan barang/jasa.
- Melakukan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa.
- Melakukan pengumpulan dan pengelolaan data dan informasi pengadaan barang/jasa.(red)