Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi agar usulan pahlawan itu dipenuhi adalah penyematan nama KH. Raden Ma’mun Nawawi pada nama gedung atau bangunan, serta jalan.
Sri menyatakan seremoni peresmian perubahan nama jalan ini rencananya akan dilakukan setelah proses pelebaran jalan tahap pertama sepanjang 2,3 kilometer di ruas tersebut selesai dikerjakan.
Sri mengakui akan ada dampak yang terjadi akibat perubahan nama jalan provinsi tersebut terhadap masyarakat terutama yang tinggal di sekitar lokasi jalan, seperti perubahan dokumen kependudukan.
“Melalui sosialisasi ini kita sampaikan bahwa hanya nama jalan yang berubah. Nomor rumah, RT dan RW tidak berubah. Dan ini sudah ditindaklanjuti oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi,” tandasnya. (Red)