Jalani Sidang Perdana, Habib Bahar Bin Smith Didakwa Sebar Hoaks Penangkapan Habib Rizieq

Karikatur Habib Bahar bin Smith. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Habib Bahar Bin Smith menjalani sidang dakwaan atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (5/4/2022).

Pada sidang dengan beragendakan pembacaan dakwaan ini, jaksa penuntut umum mendakwa Habib Bahar Bin Smith telah menyebarkan terkait informasi penangkapan Habib Rizieq.

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, Bambang Tirtoyuliono Minta Warga Kota Bandung Tak Termakan Hoaks

JPU, Suharja mengatakan, Habib Bahar Smith berceramah terkait dengan penangkapan Rizieq Shihab karena menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad. Padahal hal tersebut tidak benar, karena melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga:  Heboh! Dedi Mulyadi Dikabarkan Meninggal Dunia Karena Diracun, Begini Faktanya

“Padahal, fakta sebenarnya Rizieq dihukum bukan karena Maulid Nabi, akan tetapi Rizieq dihukum dalam kaitan perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan di RS Ummi Bogor,” ucapnya melansir dari suarajabar.com, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga:  Antisipasi longsor Susulan, BPBD Jabar Lakukan Asesmen di Dramaga Bogor

Ia menyebutkan, lokasi ceramaha Habib Bahar Bin Smith ketika itu dilakukan di Desa Nanjung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (10/3/2021).