Jalani Sidang Perdana, Habib Bahar Bin Smith Didakwa Sebar Hoaks Penangkapan Habib Rizieq

Karikatur Habib Bahar bin Smith. (Foto: Dodi/JabarNews).

Cerah yang dilakukan oleh Habib Bahar tersebut kemudian direkam oleh sejumlah orang, bahkan oleh salah satu terdakwa yakni Tatan Rustandi. Kemudian video tersebut diunggah ke media sosial.

Jaksa menyatakan perbuatan Bahar Smith itu melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Baca Juga:  Simak! Inilah Fakta Tersembunyi Dibalik Masalah Ketombe

Berikut isi ceramah yang dibacakan jaksa:

“Kita, Indonesia, adalah terbesar muslimnya. Akan tetapi di negara ini, negara yang kita cintai ini, pada Maulid Nabi Muhammad yang kita cintai ini, tepat satu tahun lalu ada anak cucu Rasulullah, yang beliau kembali dari Mekah dan mengadakan acara maulid, memuliakan kelahiran kakeknya, mengagungkan kelahiran kakeknya, berkumpul pada ulama, pada habib. Di situ banyak umat mendapatkan ilmu, mendapatkan manfaat. Beliau mengagungkan kegembiraan dengan Maulid Nabi Muhammad. Disamping itu, banyak juga yang membuat maulid, beliau membuat Maulid Nabi, bersyukur, bersuka cita, tapi dia malah dipenjara. Beliau ditangkap, Saudara. Beliau ditangkap, dipenjara,” kata jaksa membacakan isi ceramah Bahar Smith. (Red)

Baca Juga:  Polda Jabar Naikkan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar ke Penyidikan