Jambret Smartphone, Dua Pria Asal Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

Ilustrasi, penangkapan. (istimewa)

Kata dia, mengetahui smartphonenya dijambret, korban sempat mengejar pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri. Gagal mengejar pelaku, korban langsung membuat pengaduan ke Polres Tebing Tinggi.

Baca Juga:  Penuh Drama! Pelaku Pencabulan Anak di Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

“Atas laporan korban, kedua pelaku berhasil ditangkap dan dijerat pasal melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana, dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)

Baca Juga:  Keren.. Enam Sekolah di Depok Raih Penghargaan Adiwiyata