Kata dia, mengetahui smartphonenya dijambret, korban sempat mengejar pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri. Gagal mengejar pelaku, korban langsung membuat pengaduan ke Polres Tebing Tinggi.
“Atas laporan korban, kedua pelaku berhasil ditangkap dan dijerat pasal melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana, dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)