Kata dia, polisi mendapat laporan tersebut langsung menuju TKP dengan mengamankan kedua pelaku dan barang bukti 1 unit smartphone milik korban dan motor Honda Vario nomor polisi BK 2573 WAN milik pelaku.
“Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)