JABARNEWS | CIAMIS – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ciamis memberikan imbauan bagi warga yang berniat menjadi pekerja migran Indonesia (PMI).
Kepala Disnaker Ciamis Okta Jabal Nugraha mengatakan, warga yang ingin menjadi PMI sebiknya menggunakan jalur resmi. Hal itu untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Okta menegaskan bahwa pemberangkatan PMI secara ilegal hanya akan merugikan diri sendiri. Hal tersebut dikarenakan PMI yang berangkat secara ilegal, tidak diketahui oleh negara.
“Jadi kalau ada apa-apa, negara akan kesulitan bantu. Berbeda dengan yang berangkat secara resmi, namanya akan tercatat. Jika terjadi apa-apa, negara bisa segera bantu dan ambil tindakan,” kata Okta, Kamis (9/2/2023).
Dia menjelaskan, untuk di Kabupaten Ciamis sendiri, kasus PMI ilegal sempat terjadi tahun 2022 kemarin.